Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas ke depan yang perlu dikawal
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Fintech Society (Ifsoc) menyambut positif hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Steering Committee Ifsoc Rudiantara mengatakan sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking dengan pengesahan UU PPSK yang juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan, meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
"Saya mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan dengan penyediaan payung hukum yang mengedepankan principle-based dalam pengembangan dan penguatan peran fintech ke depan," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Rudiantara juga menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.
"Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas ke depan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK," imbuhnya.
Rudiantara juga berpandangan bahwa bahwa UU PPSK telah berupaya mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.
"Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation," ungkapnya.
Anggota Steering Committee IFSOC Prasetyantoko berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU PPSK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan.
Menurutnya, pengategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital ke depan.
"Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen," ujarnya.
Prasetyantoko juga menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi ke depan.
Pasalnya UU PPSK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah OJK dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Baca juga: Ifsoc berharap pembahasan dan pengesahan RUU PPSK dipercepat
Baca juga: Sri Mulyani menilai RUU PPSK akan perkuat stabilitas sistem keuangan
Baca juga: Menkeu tegaskan independensi BI, OJK, dan LPS terjaga dalam RUU PPSK
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022